REPUBLIKA.CO.ID, BANGKALAN -- Polres Bangkalan, Jawa Timur, Rabu, menetapkan sopir truk sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di Jembatan Suramadu sisi Madura, Selasa (23/9).
"Sopir truk yang kami tetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut itu bernama Hartono (51), warga Mojoagung, Kabupaten Jombang," kata Kasat Lantas Polres Bangkalan AKP Nopta Histaris Susan di Bangkalan, Rabu.
Ia menjelaskan polisi sengaja menetapkan tersangka yang bersangkutan sebab berdasarkan hasil investigasi dari Dinas Perhubungan Pemprov Jatim tidak ditemukan kebocoran di persneling rem kendaraan.
"Jadi, ini ada unsur kelalaian dari pengemudi dum truk karena di jalur menurun, dia tidak bisa mengendalikan kendaraan sehingga menabrak mobil Honda Jazz yang ada di depannya," terang Nopta Histaris Susan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polisi, kata Nopta Histaris, sebenarnya belum meminta keterangan yang bersangkutan karena saat ini sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit dr. Soetomo, Surabaya.
"Jadi, penetapan sebagai tersangka itu, sementara ini berdasarkan hasil penelitian Dishub Jatim," terang Nopta.
Sebanyak empat kendaraan terlibat dalam kecelakaan lalu lintas beruntun di pintu tol Jembatan Suramadu sisi Madura, Selasa (23/9).
Akibat kecelakaan itu, seorang pengemudi mobil Honda Jazz asal Sumenep meninggal dunia di tempat kejadian perkara, sedangkan sopir truk yang menabrak itu mengalami luka-luka.
Kasus kecelakaan lalu lintas di Suramadu ini juga melibatkan rombongan pengendara minibus, yakni atlet asal Pamekasan yang hendak mengikuti pekan olahraga pelajar daerah di Gresik, Jawa Timur. Namun, semua penumpang selamat.