Rabu 24 Sep 2014 11:03 WIB

Kuasa Hukum Yakin Fakta Persidangan Bebaskan Anas

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Esthi Maharani
Ketua DPP Demokrat Anas Urbaningrum memerhatikan keterangan saksi ahli saat lanjutan sidang lanjutan dugaan suap kasus proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/9). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Ketua DPP Demokrat Anas Urbaningrum memerhatikan keterangan saksi ahli saat lanjutan sidang lanjutan dugaan suap kasus proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/9). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim kuasa hukum Anas Urbaningrum meyakini eks Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat (PD) itu akan dibebaskan dari segala tuntutan. Mereka mengaku tak bosan untuk selalu meminta kepada proses peradilan agar vonis yang pada Rabu (24/9) siang ini dibacakan bersandar pada fakta persidangan.

 

“Cukuplah kejelasannya, tidak ada dari saksi maupun bukti yang mendukung isi tuntutan,” kata anggota tim Kuasa Hukum Anas Handika Honggowongso di Jakarta Rabu (24/9).

 

Handika mengatakan, banyak pihak yang sepaham bahwa semua materi persidangan yang disidangkan telah menunjukan Anas tak bersalah. Kesepahaman itu, kata dia, lantas diwujudkan dengan kiriman doa serta dukungan bagi Anas.

 

“Ribuan bahkan jutaan orang semua mendoakan Anas, di Masjid, pesantren, Markas PPI (Perhimpunan Pergerakan Indonesia), sampai gereja dan pura juga ada, semua hari ini gelar doa bersama untuk Anas,” kata dia.

 

Sebelumnya, Anas dituntut 15 tahun penjara dengan denda  Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. JPU KPK juga menuntut Anas untuk mengembalikan uang sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar Amerika. Tak hanya itu, hak berpolitik Anas juga diminta untuk dicabut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement