REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap menerima permohonan perlindungan korban perkosaan, AP (16), yang juga menjadi korban tabrak lari di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
"LPSK selalu membuka pintunya bagi para saksi dan korban yang memohonkan perlindungan," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Menurut dia, permohonan perlindungan ke LPSK agar korban bisa segera mendapatkan pertolongan pemulihan kondisi psikologis, dan perlindungan dari intimidasi dan ancaman.
Pasalnya, ia mengingatkan bahwa beberapa terduga pelaku dalam kasus tersebut hingga saat ini masih buron.
LPSK, ujar Semendawai, mengutarakan harapannya agar pemerintah daerah ikut membantu merehabilitasi kondisi fisik korban melalui pengobatan cuma-cuma. Dengan demikian, lanjut Ketua LPSK, hal itu dinilai bisa meringankan penderitaan dan keluarga korban.
"Sudah banyak pemda yang perduli terhadap korban pelecehan seksual, kami harap Pemda Tangsel juga melakukan hal yang sama," kata Semendawai.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar, mengatakan pihaknya siap memberikan bantuan pemulihan psikologis dan medis, serta pendampingan terhadap korban saat menjalani proses hukum.
Lili berpendapat maraknya kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual karena hukum tidak lagi ditakuti masyarakat. "Masih adanya tindak pidana pemerkosaan menunjukan hukum masih lemah," katanya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap empat orang pria yang diduga pelaku pemerkosaan terhadap gadis remaja yang kondisinya kritis karena tertabrak mobil.
"Petugas masih memburu tiga pelaku lainnya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Indra Fadillah Siregar di Jakarta, Selasa (16/9).