Ahad 21 Sep 2014 18:54 WIB

Pemerintah Tabrak Aturan Demi Ekspor Newmont

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Erdy Nasrul
Sebuah alat berat mengangkut material di tambang Batu Hijau milik PT. Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) di Kecamatan Sekongkang, Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB, Kamis (28/2).
Foto: FOTO ANTARA/Ahmad Subaidi/Koz/Spt/13.
Sebuah alat berat mengangkut material di tambang Batu Hijau milik PT. Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) di Kecamatan Sekongkang, Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB, Kamis (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberian surat rekomendasi ekspor PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menuai kontroversi. Pasalnya, izin tersebut diberikan walaupun perusahaan tambang AS itu belum menyetor jaminan kesungguhan.

Pengamat Pertambangan Simon Sembiring berpendapat, pemerintah bersikap tidak konsisten terhadap aturan yang dibuatnya sendiri. ''Belum menyetor kenapa bisa diberikan surat rekomendasi?'' Tanya dia kepada //Republika//, Ahad (21/9) sore.

Permen ESDM no 11 Tahun 2014 menyebutkan untuk mendapatkan persetujuan ekspor untuk mineral logam yang telah memenuhi batasan minimum pengolahan harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, melampirkan bukti penempatan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian.

Menurut Simon, pemerintah harus bersikap tegas melaksanakan aturan. Artinya, seluruh perusahaan tambang wajib mengikuti aturan tersebut.

Pengamat Energi Komaidi Notonegoro berpandangan, surat rekomendasi itu diberikan kemungkinan terkait dengan syarat perdamaian yang diajukan NNT. Alhasil, NNT bisa melakukan ekspor tanpa memberikan jaminan kesungguhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement