Jumat 19 Sep 2014 08:10 WIB

KPK: PB Anggodo Pembajakan Hukum

Rep: Adhi Wicaksono/ Red: Bilal Ramadhan
Anggodo Widjojo
Anggodo Widjojo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan dengan remisi serta pengajuan pembebasan bersyarat terhadap terpidana korupsi Anggodo Widjojo. KPK menilai, langkah tersebut seperti pembajakan terhadap proses penegakan hukum.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, remisi 29 bulan 10 hari yang diberikan terhadap Anggodo sangat mengejutkan. Menurut dia, besarnya remisi terhadap terpidana kasus percobaan suap terhadap pimpinan KPK tersebut cenderung mengerikan.

"Seluruh proses penegakan hukum dibajak secara sistematis oleh kebijakan atau diskresi yang punya potensi bersifat koruptif dan kolusif," kata dia, Kamis (18/9).

Bambang menilai ada potensi permainan dari oknum-oknum tertentu dalam remisi Anggodo. Sebab, Anggodo baru menjalani hukuman selama 4 tahun 8 bulan dari total 10 tahun vonis penjara yang dijatuhkan pada Januari 2010.

Menurut dia, sangat janggal bila Anggodo mendapar remisi lebih dari setengah masa hukuman yang telah dijalani. Menurut Bambang, proses pembebasan bersyarat Anggodo harus dibatalkan. "Harus ada tindakan korektif atas orang yang diduga terlibat di situ," ujarnya menegaskan.

Bambang juga menjamin, KPK akan menolak jika ada permohonan rekomendasi pembebasan bersyarat untuk Anggodo. Sebelumnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Handoyo Sudrajat mengatakan, pembebasan bersyarat Anggodo baru sebatas usulan.

Saat ini pihaknya masih mempelajari usulan tersebut. Menurut Handoyo, jika Anggodo berhak mendapat pembebasan bersyarat jika memenuhi persyaratan. "Kalau dia sudah penuhi syarat tidak melanggar harus diproses," paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement