Rabu 17 Sep 2014 12:32 WIB

Pukat UGM: PB Koruptor Bentuk Pelecehan Lembaga Hukum

Rep: c62/ Red: Bilal Ramadhan
Anggodo Widjojo
Foto: Edwin/Republika
Anggodo Widjojo

REPUBLIKA.CO.ID,‎ JAKARTA-- Pemerintan di Kementerian Hukum dan HAM dinilai telah obral jasa meringankan hukuman bagi terpidana koruptor. Setelah memberikan pembebasan bersyarat (PB) untuk enam terpidana, kini Menteri Hukum dan HAM kembali memberikan PB kepada terpidana kasus percobaan suap kepada pimpinan KPK Anggodo Widjojo.

Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada, Oce Madril mengatakan, jika pembebasan bersyarat tidak dibatalkan, makan pemerintah tidak menghargai upaya KPK dan majelis hakim tindak pidana korupsi untuk membuat jera para koruptor.

"KPK sudah susah berupaya m‎engumpulkan barang bukti, melakukan penuntutan dan hakim berusaha membuktikan kasusnya, pemerintah malah membebaskannya," kata Oce saat dihubungi Republika, Rabu, (17/10).

Sedangkan KPK tidak mungkin mengeluarkan re‎komendasi untuk pembebasan bersyarat bagi koruptor. Karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 di Pasal 43B ayat 3 pembebasan bersyarat untuk terpidana korupsi, pemerintah wajib meminta rekomendasi dari penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan dan Polri.

"Kalau pemerintah tetap mengeluarkan pembebasan bersyarat, sementara KPK tidak memberikan rekomendasi maka pemerintahnya yang bandel," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement