Sabtu 20 Sep 2014 00:30 WIB

KPK Resmi Tolak Pembebasan Bersyarat Anggodo

Anggodo Widjojo
Foto: Republika
Anggodo Widjojo

REPUBLIKA.CO.IDJAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menolak pembebasan bersyarat Anggodo Widjojo dengan tidak memberikan rekomendasi pembebasan tersebut melalui surat yang ditujukan kepada Kementerian Hukum dan HAM, kata juru bicara KPK Johan Budi.

"Pimpinan KPK telah mengirimkan surat kepada Kemenkumham yang isinya tidak merekomendasikan pembebasan ini," ujar Johan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (19/9).

Menurut Johan, dalam kasus Anggodo, terdakwa bukanlah seorang "justice collaborator" dan dia adalah pelaku utama dalam kasus penyuapan tersebut karena itu KPK tidak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat.

"KPK akan memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat jika terdakwa adalah seorang 'justice collaborator'," tuturnya.

Ia menambahkan berdasarkan aturan resmi setiap koruptor harus mendapatkan rekomendasi dari KPK sebagai salah satu acuan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

Sebelumnya, pada Kamis (18/9) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan pembebasan bersyarat kepada Anggodo Widjojo, terdakwa usaha penyuapan penyidik dan pimpinan KPK, diberikan setelah Anggodo terbukti menderita "sakit berkepanjangan".

"Anggodo belum mendapat pembebasan bersyarat karena keputusannya masih menunggu penelitian lanjutan tentang remisi sakit berkepanjangan yang diusulkan kepada terdakwa," ujar Direktur Informasi dan Komunikasi Ditjenpas, Ibnu Chuldun.

Jika kelak remisi ini dikabulkan, menurut Ibnu, maka Anggodo Widjojo berhak mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani duapertiga masa tahanan di luar pemberian remisi yang sudah didapatkannya pada 2010-2014 yaitu selama 24 bulan 10 hari.

Anggodo ditahan sejak 14 Januari 2010 dan ditempatkan di LP Cipinang. Dia dijatuhi hukuman selama 10 tahun dan denda Rp250 juta subsider lima bulan tahanan.

Dalam kasus percobaan penyuapan anggota KPK, Anggodo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Anggodo didakwa melakukan permufakatan dengan terdakwa lain Ary Muladi untuk menyuap pimpinan dan penyidik KPK sejumlah Rp5,150 miliar.

Di tingkat kasasi, pada Senin (10/12) tahun 2012 Mahkamah Agung menghukumnya 10 tahun penjara ditambah dengan denda Rp250 juta.

Majelis kasasi menyatakan Anggodo terbukti melakukan permufakatan jahat yakni melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 UU Tipikor.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement