REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM resmi mengeluarkan pembebasan bersyarat untuk terpidana korupsi percobaan suap pimpinan KPK Anggodo Widjojo.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengaku kecewa terhadap pemerintah yang tidak mempertimbangkan masukan KPK terkait hal tersebut.
"Kita kecewa, karena kita tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk Anggodo," kata Johan saat dihubungi Republika, Jumat (11/10).
Menurut Johan, pihaknya tidak akan pernah memberikan pengurangan hukuman bagi terpidana korupsi, apapun alasannya. Apalagi kata Johan, Anggodo tidak pernah bekerja sama dengan penegak hukum. "Dia pelaku utama dan bukan justice collabolator," ujarnya.
Kata Johan, KPK memang pernah dimintai masukan oleh Kementerian Hukum dan HAM terkait pembebasan bersyarat untuk Anggodo. Namun KPK menolak. Kata Johan, pembebasan bersyarat itu sudah jadi kewenangan pemerintah.
"Kita tidak bisa berbuat apa-apa lagi. Karena itu kewenangan mereka," katanya.