Kamis 18 Sep 2014 16:29 WIB

ICW: Pembebasan Bersyarat Anggodo tak Masuk Akal

Rep: Adi Wicaksono/ Red: Israr Itah
Anggodo Widjojo
Foto: Republika
Anggodo Widjojo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan keprihatinan atas kabar diberikannya remisi sekaligus pembebasan bersayarat bagi Anggodo Widjojo. Lembaga pegiat antikorupsi itu menilai, ada upaya menyiasati peraturan yang ada untuk meringankan hukuman para koruptor.

Koordinator bidang hukum ICW Emerson Yuntho mengatakan, pembebasan bersyarat untuk Anggodo penuh dengan kejanggalan. Ia mengaku tak habis pikir alasan Lapas Sukamiskin, Bandung, bisa mengambil kebijakan seperti itu. "Ini mengesankan komitmen pemerintah memerangi korupsi seperti pura-pura saja," kata dia, Kamis (18/9). 

Lebih lanjut Emerson mengaku khawatir ada upaya dari pemerintah untuk mengobral kebebasan bagi terpidana korupsi. Ini mengingat masa kekuasaan pemerintahan saat ini segera habis, Oktober mendatang. "Ya terkesan seperti kejar setoran," ujarnya.

Untuk mencegah fenomena obral pembebasan bersyarat terulang kembali, Emerson mendesak DPR dan Presiden segera mengubah peraturan yang ada. Menurut dia, apapun alasannya, koruptor tidak layak diberi keringanan hukuman. Ia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengirimkan surat keberatan terhadap pembebasan bersyarat Anggodo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement