REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin membantah apabila institusi yang dipimpinnya akan menghadiahi pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus percobaan suap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggodo Widjojo. Demikian disampaikan Amir kepada wartawan saat ditemui di Sekretariat Wakil Presiden, Kamis (18/9).
"Itu saya punya dirjen (Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Handoyo Sudrajat). Dari mana itu (informasi pembebasan bersyarat Anggodo)," ujar Amir.
Seperti diketahui, pembebasan Anggodo diusulkan oleh pihak Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, tempat Anggodo tengah menjalani masa hukuman lima tahun akibat kasus percobaan penyuapan terhadap komisioner KPK. Menurut Amir, informasi seputar pembebasan bersyarat yang paling tepat berasal dari Ditjen Pemasyarakatan.
"Bahkan menteri bisa salah informasinya karena teknis yang menguasai detil dari tim penilai permasyarakatan dan sebagainya itu kan dari Dirjen (Pemasyarakatan Kemenkumham)," kata Amir yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat tersebut.