REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mantan Pemimpin Redaksi Tabloid Investigasi, Edi Sumarsono diduga meminta uang sebesar Rp 12 miliar kepada Anggodo Widjojo. Uang sebanyak itu akan digunakan untuk menyuap para penyidik dan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan penyidikan kasus kakak Anggodo, Anggoro Widjojo.
“Edi telepon saya minta uang Rp 12 miliar untuk membereskan masalah Anggoro di KPK, peristiwa itu terjadi sekitar Agustus 2008 lalu,” kata Anggodo Widjojo saat menjadi saksi pada persidangan lanjutan kasus percobaan suap KPK yang melibatkan Ary Muladi sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (15/3).
Tidak hanya menelpon Anggodo, Edi juga menelpon kakaknya mengenai permintaan tersebut. Kemudian kakaknya itu mengatakan tidak masalah yang penting masalahnya di KPK bisa diselesaikan.
Tidak berapa lama setelah percakapan di telepon itu, lanjut Anggodo, Anggoro menyuruhnya untuk menemui Edy. Setelah bertemu, permintaan itu menurun menjadi sebanyak Rp 6 miliar.
Edy kemudian pergi ke Singapura untuk menemui Anggoro yang bertujuan untuk minta uang juga. Edi minta uang sebesar Rp 1 milar kepada kakaknya itu untuk bagiannya sendiri. Namun, uang itu akan dibayarkan setelah pekerjaannya untuk meminta KPK menghentikan kasus itu berhasil.
Edi Soemarsono, salah satu nama yang disebut dalam rekaman dugaan rekayasa kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M hamzah . Edi, seperti halnya Ari Muladi, dari rekaman itu diketahui diduga diskenariokan mengetahui penyerahan uang ke Chandra dan Bibit.
Selain memberikan keterangan soal peran Edi dalam percobaan suap itu, Anggodo juga menjelaskan soal peran Ary Muladi. Menurutnya, berdasarkan keterangan dan laporan Ary padanya, Deputi Bidang Penindakan KPK, Ade Raharja meminta uang sebesar Rp 3,75 miliar dan Rp 2 miliar yang diperuntuukan bagi para penyidik dan pimpinan KPK. “Waktu itu saya bilang ke Ary ini seperti perampokan saja, tapi Ari bilang uang itu diminta dari dalam (KPK),” ujarnya.
Kemudian, Anggoro memerintahkan Anggodo untuk mengambil uang di ruangannya. Anggodo membawa uang itu ke rumahnya untuk diatur pembagiannya kepada sejumlah penyidik dan pimpinan KPK. Keesokan harinya Anggodo menyerahkan uang yang dikemas dalam amplop coklat kepada Ary untuk diserahkan kepada Ade Rahardja. “Penyerahan uang itu dilakukan di sebuah ruangan karaoke di Hotel Peninsula, Jakarta Barat,” ujarnya.
Anggodo menytakan telah menyerahkan seluruh persoalan itu kepada Ary Muladi. Anggodo mengaku sama sekali tidak kenal dengan Ade Rahardja ataupun seluruh pimpinan KPK lainnya.