REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencabut remisi kesehatan terhadap terpidana kasus percobaan penyuapan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu.
"Sudah diumumkan bahwa remisi kesehatannya dicabut, siang ini barusan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat saat dihubungi di Jakarta, Rabu (22/10).
Sejak 2010 hingga 2014, Anggodo telah memperoleh remisi umum dan remisi khusus sebanyak 24 bulan 10 hari. Anggodo juga mendapatkan remisi sakit berkepanjangan pada tahun 2014 selama lima bulan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-15.PK.01.01.02 tahun 2014 tertanggal 15 Juli 2014 tentang Pemberian Remisi Sakit Berkepanjangan Tahun 2014.
Usulan pemberian remisi sakit berkepanjangan itu diberikan Kanwil Hukum dan HAM Jawa Barat berdasarkan pemeriksaan dr Sony Wicaksono dari RS Pusat Jantung Harapan Kita, Jakarta yang mendiagnosa Anggodo sakit Angina Equivocal, DM type 2.
Hal tersebut didukung keterangan dari dr Teguh AS. Ranakusuma dari neurologi FKUI yang mendiagnosa dirinya sakit Dizzines, Cervical Spur, HNP Lumbal, dan TB dengan infeksi sekunder paru-parunya yang tercantum dalam resume medis. Sehingga menurut Handoyo, Pembebasan Bersyarat juga tidak diberikan ke Handoyo.
"Berarti belum memenuhi syarat PB-nya (Pembebasan Bersyarat)," tambah Handoyo.
Anggodo yang ditahan sejak 14 Januari 2010 pernah mengajukan pembebasan bersyarat terhadap dirinya pada September 2014 lalu. Ia divonis selama 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi untuk menyuap pimpinan dan penyidik KPK sejumlah Rp5,15 miliar.