Kamis 03 Mar 2011 20:18 WIB

Penolakan Kasasi Anggodo Jadi Obat Bagi KPK

Anggodo Widjojo
Foto: Republika
Anggodo Widjojo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penolakan kasasi yang diajukan terpidana kasus percobaan suap Anggodo Widjojo, oleh Mahkamah Agung (MA) memberi sedikit terapi bagi lembaga antikorupsi. "Iya kabarnya (kasasi Anggodo ditolak MA). Paling tidak obat (kekecewaan) lah itu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Kamis.

Tak hanya ditolak, hukuman terhadap adik dari buronan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan Anggoro Widjojo juga digandakan. Hukuman semula 5 tahun kini menjadi 10 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider.

Seperti diketahui beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang pemerhati masalah korupsi seperti "Indonesia Corruption Watch" (ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) mengkritisi semakin rendahnya vonis bagi koruptor yang rata-rata dibawah dua tahun.

Laporan MA tahun 2010, kasus yang diputus MA sebanyak 269 atau 60,68 persen, dan rata-rata hanya dijatuhi hukuman antara satu hingga dua tahun. Sebanyak 87 kasus atau 19,68 persen mendapat vonis sekitar tiga hingga lima tahun. Hanya 13 kasus atau 2,94 persen mendapat vonis enam hingga 10 tahun. Sedangkan yang mendapat vonis lebih dari 10 tahun hanya dua kasus atau 0,45 persen.

Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis 4,5 tahun penjara kepada Anggodo. Dalam bandingnya, Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta justru menambah hukuman Anggodo menjadi lima tahun.

Sedangkan dalam putusan kasasi, Majelis Hakim MA menyatakan Anggodo terbukti melakukan pemufakatan jahat, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 UU Tipikor. Anggodo juga terbukti dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang perkara korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.

Majelis hakim MA juga menyebutkan Anggodo bersama dengan Ari Muladi secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan perbuatan korupsi yakni mencoba menyuap pimpinan dan penyidik KPK lebih dari Rp5 miliar dalam rangka menggagalkan penyidikan kasus korupsi SKRT di Departemen Kehutanan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement