Selasa 28 Dec 2010 08:16 WIB

Diperiksa Tujuh Jam, Anggodo Jadi Saksi Ary Muladi

Rep: Indah Wulandari/ Red: Djibril Muhammad
Anggodo Widjojo
Foto: Republika
Anggodo Widjojo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Terdakwa Anggodo Widjojo kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan petinggi PT Masaro Radiokom ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ary Muladi selama tujuh jam. "Anggodo kita periksa sebagai saksi untuk kasus Ary Muladi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Senin (27/12).

Adik dari buronan KPK Anggoro Widjojo ini tiba di kantor KPK menggunakan mobil tahanan dari rumah tahanan (rutan) Cipinang sekitar pukul 11.15 WIB dan keluar sekitar pukul 18.05 WIB. Pria yang mengenakan kemeja batik warna merah dan membawa tas kantong dari kertas itu hanya mengiyakan setiap pertanyaan yang disampaikan wartawan.

Secara bersamaan, KPK juga memeriksa Ary Muladi. Ary yang ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Juli itu masuk ke lantai tiga Gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB, tapi belum keluar hingga kini. Ia dikenal selalu bungkam usai pemeriksaan. KPK pun menjeratnya melanggar Pasal 15 dan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Anggodo telah divonis bersalah melakukan percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK. Pengusaha asal Surabaya itu dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Kemudian oleh pengadilan tingkat banding, hukuman Anggodo diperberat menjadi lima tahun. Kini ia tengah menjalani proses peradilan tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Anggodo melakukan aksinya bersama-sama dengan Ary Muladi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement