REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengacara Anggodo Widjojo, Raja Bonaran Situmeang, mengajukan surat permohonan eksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung atas kasus Bibit-Chandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (1/11) ini.
Bonaran pun meminta agar pengadilan melakukan teguran (aanmaning) kepada Kejaksaan Agung karena tidak melaksanakan putusan MA yang tidak menerima upaya kasasi Kejaksaan Agung terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).
Menurut Bonaran, putusan itu merupakan penguatan terhadap putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang juga memutuskan hal sama. "Oleh karena itu kami mohonkan pengadilan untuk melakukan teguran atau aanmaning kepada Kejaksaan Agung selaku termohon yang berperkara dalam hal ini. Karena mereka tidak mau melaksanakan sendiri putusan pengadilan ini," jelasnya.
Berdasarkan ketetapan pengadilan, ujar Bonaran, putusan pengadilan harus dilakukan setelah delapan hari sejak dilakukannya peneguran oleh Pengadilan Negeri. Setelah itu, lanjutnya, Kejaksaan Agung wajib mengeksekusi putusan pengadilan yang dikuatkan oleh pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung. ''Pasalnya, kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap,'' jelasnya.
Surat bernomor 125/RBS-P/XI/2010 ini disampaikan kepada Ketua PN Jaksel untuk melakukan peneguran kepada Kejaksaan Agung RI c.q. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Kami harapkan Kejaksaan Agung patuh terhadap hukum. Patuh terhadap putusan pengadilan atau pengadilan tinggi," tukasnya.
Bonaran melanjutkan bahwa pihaknya bukan menggugat sikap Kejaksaan Agung yang memutuskan mengambil langkah deponeering (pengenyampingan perkara) terhadap kasus Bibit-Chandra. Menurutnya, upaya hukum yang ia lakukan adalah meminta kepada pengadilan negeri supaya pengadilan memerintahkan Jaksa Agung mematuhi isi putusan praperadilan tersebut.
Sementara itu, eks ketua tim delapan, Adnan Buyung Nasution, mengaku belum bisa memberi komentar atas sikap Kejaksaan Agung yang mengambil langkah deponeering. Menurutnya, ia harus mendengar terlebih dahulu keterangan dari kejaksaan baru menentukan sikap dan menyampaikan keterangan.
Meski demikian, ia mengaku sempat menentang jika sikap deponeering tersebut diambil oleh kejaksaan. "Akhirnya waktu itu saya mengalah, deponering bisa kalau ada alasan baru. Tapi ini kan tidak ada pemeriksaan tambahan," pungkasnya.