REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Wilayah VI menolak keras pengesahan Rancangan Undang-undang Pilkada yang akan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Kami menolak Pilkada di DPRD karena merampas demkorasi pemilihan langsung,"tegas Ketua APEKSI Wilayah VI Marten A Taha usia pertemuan dengan BPK di Jakarta, Kamis (18/9). Menurut dia, pengesahan Undang-undang tersebut yang masih dalam proses uji materil di Mahkamah Konstitusi membunuh demokrasi di Indonesia karena hak rakyat akan hilang.
"Secara tegas kami katakan ini kemunduran demokrasi yang sudah berjalan 10 tahun terakhir," paparnya. Wali Kota Gorontalo ini menyatakan pemilihan yang mekanisme DPRD adalah keputusan keliru karena selama ini masyarakat yang menyalurkan hak pilihnya sudah sesuai dengan alur demokrasi.
"Ini sama saja dengan mengkhianati rakyat, selama ini kami dipilih berdasarkan suara rakyat, kalau dikembalikan lagi mekanismenya seperti dulu, itu sama saja pengkhianatan," tandasnya.
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah mengusulkan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah seperti Gubernur, Wali kota dan Bupati melalui DPRD setempat. Rencanaya RUU ini akan disahkan pada tanggal 25 September 2014 melalui rapat paripurna yang sebelumnya digodok melalui Rapat Pimpinan DPR, pimpinan Fraksisebagai pengganti Badan Musyawarah di ruang pimpinan DPR pada Senin 15 September 2014.