Rabu 17 Sep 2014 16:49 WIB

Wah...Belum Sebulan Dilantik, DPRD Ini Sudah Habiskan Rp 450 Juta

Rep: Eko Widiyanto/ Red: Bayu Hermawan
 Anggota DPRD terpilih melakukan doa bersama saat pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Kantor DPRD Jakarta, Senin (25/8). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Anggota DPRD terpilih melakukan doa bersama saat pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Kantor DPRD Jakarta, Senin (25/8). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Meski baru dilantik pada 20 Agustus lalu, bahkan kelengkapan perangkat organisasi juga belum terbentuk, namun anggota DPRD Kabupaten Banyumas periode 2014-2019 sudah menghabiskan uang sebesar Rp450 juta, untuk kunjungan kerja.

Kunjungan kerja (Kunker) anggota DPRD Kabupaten Banyumas yang belum genap sebulan dilantik itu, dilakukan dengan alasan untuk mendapatkan masukan mengenai rencana penyusunan tata tertib DPRD.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Persidangan Sekretaris Dewan (Setwan), Kuswanto mengatakan dalam satu kali Kunker, pihaknya menganggarkan biaya perjalanan dan SPJ sekitar Rp 150 juta. ''Kira-kira, dana yang dianggarkan untuk sekali Kunker sekitar Rp 150 juta,'' katanya, Rabu (17/9).

Menurutnya, anggaran sebesar itu dihitung berdasarkan kebutuhan akomodasi, objek lokasi Kunker, jumlah hari kunjungam, serta indeks dari total anggota dewan yang mengikuti kegiatan tersebut.

''Untuk panitia khusus yang membahas tata tertib tersebut, jumlah peserta kunker ada 29 orang. 25 orang dari anggota DPRD termasuk dua unsur pimpinan DPRD sementara, dan empat pendamping dari bagian Setwan,'' katanya.

Dengan perhitungan ini, maka dalam tiga kali Kunker, dana yang dihabiskan mencapai lebih dari Rp 450 juta. Data di bagian Setwan menyebutkan, Kunker pertama dilaksanakan Kamis (28/8) hingga Sabtu (30/8). Dalam agenda Kunker tersebut, disebutkan rombongan anggota DPRD melakukan kunjungan ke DPR dan Pemkab Bekasi.

Kunker kedua dilaksanakan Senin (1/9) hingga Kamis (4/9). Rombongan tercatat melakukan Kunker ke Pemprov Jateng, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Sleman. Sedangkan yang Kunker ketiga, dilaksanakan Senin (15/9) lalu hingga Rabu (17/9). Dalam waktu dekat, dikabarkan bahwa semua anggota DPRD juga akan mengikuti bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Kemendagri.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Setwan DPRD setempat, anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan dan kelengkapan sarana/prasarana anggota dewan tahun 2014 ini, memang cukup besar. Dalam APBD murni 2014, anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan DPRD mencapai sekitar Rp 4 miliar. Namun dalam APBD Perubahan 2014, alokasi tersebut ditingkatkan dua kali lipat mencapai Rp 8 miliar. 

Anggaran ini, selain dianggarkan untuk membiayai kunja, gaji dan berbagai kegiatan lainnya, juga digunakan untuk pengadaan fasilitas DPRD. Antara lain, untuk pengadaan mobil dinas sebanyak 4 unit yang sedang dalam proses pengadaan.

Sekretaris DPRD Yunianto mengatakan, pihaknya hanya menfasilitasi kegiatan yang dilaksanakan anggota DPRD. Namun dia menyatakan, tidak ada niatan untuk melakukan pemborosan dengan melakukan kegiatan Kunker.

''Setiap penggunaan anggaran tetap berbasis pada keefektifan dan keefesienan kinerja. Keefektifannya terkait hasil kinerja, yakni hasil tatib DPRD yang maksimal,'' jelasnya.

Dia menjelaskan, anggaran Kunker digunakan untuk akomodasi meliputi penginapan, transportasi, termasuk uang saku. Seluruh pengeluaran sudah disesuaikan dengan indeks. Menurutnya, anggaran Kunker yang besar juga diakibatkan anggota Pansus dan pendamping berjumlah besar, 29 orang.

Sebelumnya, Ketua Pansus Tatib DPRD Banyumas Sinta Laela, mengatakan anggota pansus yang dipimpinnya melakukan kunja ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Dua kali Kunker sebelumnya, dianggap belum maksimal untuk bisa melakukan pembahasan tatib DPRD.

"'Pembahasan belum selesai karena masih ada yang perlu dikonsultasikan lagi ke Kemendagri,'' kata wakil rakyat dari PDIP, kemarin.

Ketua Fraksi PDIP ini mengatakan, ada beberapa pasal yang harus disesuaikan atau disinkronkan dengan ketentuan perundangan yang baru. Terutama mengenai susunan kedudukan DPRD, yang kini mengacu pada UU No 17 Tahun 2014 tentang keududukan MPR, DPR, DPD dan DPRD provinsi (MD3) dan kabupaten/kota, Pemberlakukan UU tersebut sejauh ini belum diikuti peraturan pemerintah (PP) yang baru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement