REPUBLIKA.CO.IDJAKARTA--Anak Ratu Atut Chosiyah yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Andika Hazrumy tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi Banten di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
"Andika Hazrumy tidak memenuhi panggilan penyidik dan tidak diperoleh informasi mengenai ketidakhadirannya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (15/9).
Johan menambahkan pemanggilan untuk Andika Hazrumy pada hari ini adalah pemanggilan pertama dan akan dilakukan pemanggilan selanjutnya.
Dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan sarana alat kesehatan Pemprov Banten Tahun Anggaran 2011-2013 ini, KPK menetapkan Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaery Wardana alias Wawan sebagai tersangka.
Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Sebelumnya penyidik KPK telah memeriksa Kepala Badan Lingkungan Hidup Pemprov Banten Sutadi, Pelaksana Biro Umum Pemprov Banten Maman Suarta, Kepala Dinas Pendidikan Engkos Kosasih Samanhudi, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Banten Muhadi .
Terkait kasus itu, KPK juga telah menggeledah Kantor DPRD Provinsi Banten, Kantor Bappeda Banten dan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setidaknya menemukan tiga indikasi penyimpangan dalam pengadaan alat kesehatan di Banteng yang mencapai Rp30 miliar.
BPK merinci, penyimpangan itu berupa alkes tidak lengkap senilai Rp5,7 miliar, alkes tidak sesuai spesifikasi senilai Rp6,3 miliar dan alkes tidak ada saat pemeriksaan fisik senilai Rp18,1 miliar.