REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Politik Daniel Sparingga mengatakan ia tidak pernah menjadi konsultan mantan menteri ESDM Jero Wacik. Ia menyatakan pemanggilannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara hukum yang sedang dihadapi Jero Wacik.
"Saya memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara yang sedang dihadapi Pak Jero Wacik," kata Daniel kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan selama ini melaksanakan fungsinya sebagai staf khusus presiden, sehingga tidak pernah berkomunikasi dengan menteri dalam kabinet secara khusus karena memang bukan bagian dari tugasnya sebagai staf khusus presiden.
Meski ia menolak untuk menyampaikan materi pemeriksaan di KPK, namun Daniel mengatakan ia menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK terkait kasus dengan tersangka Jero Wacik dan siap bekerja sama dengan KPK.
"Ini adalah komitmen personal saya. Saya akan terus memberikan kerja sama penuh saya kepada KPK untuk mendudukkan perkara ini di depan hukum. Saya minta maaf tidak bisa membicarakan materi penyidikan," ucapnya.
Ia mengatakan pemanggilannya sebagai saksi oleh KPK sudah diketahui oleh Presiden dan Kepala Negara memiliki pemahaman bahwa semua pihak harus menghormati supremasi hukum. "Siapapun berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah di mata hukum. Dan itu tidak terkecuali saya sebagai pembantu presiden," ujarnya.