Selasa 09 Sep 2014 09:40 WIB

Pilkada Lewat DPRD tak Langgar Konstitusi

Gedung DPR RI, di Senayan, Jakarta.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung DPR RI, di Senayan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pengamat Politik dari Tangerang Iman Kusnandar menilai RUU Pilkada yang akan mengatur pemilih kepala daerah melalui DPRD tidak melanggar konstitusi.

"Berdasarkan UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis, artinya dapat dipilih langsung oleh rakyat atau dipilih tidak langsung oleh wakil rakyat yakni DPRD," kata Kusnandar yang juga Rektor Universitas Islam Syekh-Yusuf (UNIS) Tangerang, Selasa (9/9).

Hal lainnya yang mendukung proses pemilihan kepala daerah melalui DPR secara konstitusi yakni sila keempat pancasila yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

"Pengesahan RUU ini secara garis besar tidak melanggar konstitusi. Sebab, ada dasarnya dan bisa dilaksanakan," paparnya.

Pengamat Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Zaki Mubarak, meminta, sebelum RUU Pilkada disahkan oleh DPR, sebaiknya dilakukan uji publik ke masyarakat.

Zaki juga memberikan saran agar pemilihan kepala daerah bisa dilakukan dengan kesesuaian karakteristik dan kesiapan daerah.

Bisa dilakukan dengan pemilihan langsung, lewat DPR, penunjukan langsung atau lelang jabatan dan lainnya. Pluralitas mekanisme memilih kepala daerah ini sejalan dengan semangat desentralisasi.

Diakuinya bila pemilihan kepala daerah secara langsung menghabiskan biaya yang sangat besar. Misalnya saja di Jawa Timur hingga Rp1 triliun. Bila anggaran itu untuk pembangunan, maka akan sangat lebih bermanfaat.

"Terkadang, daerah yang memiliki anggaran kecil, harus melaksanakan pilkada dengan cara meminjam uang atau berhutang. Maka itu, jangan sampai pilkada menghambat pembangunan daerah," paparnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement