Ahad 07 Sep 2014 07:57 WIB

Terkait Pelecehan Seks, Bareskrim Belum Panggil Gubernur Riau

Rep: c62/ Red: Erdy Nasrul
Gubernur Annas Maamun (kiri).
Foto: Antara
Gubernur Annas Maamun (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) belum berencana memanggil Gubernur Riau Annas Maamun. Anas dilaporkan Wide Wirawaty terkait pelecehan seksual.

Hal itu disampaikan Wakil Dirtipidum Mabes Polri Kombes Pol Toni Hermanto saat Republika menghubunginya, Sabtu (6/9).

Baca Juga

Toni mengatakan, alasan Gubernur belum dipanggil karena penyidik masih mengumpulkan data dan informasi dari pelapor atas laporannya yang mengaku telah dilecehkan Gubernur Riau.

"Belum. Karena kita masih minta keterangan pelapor," Kata Toni.

Menurut mantan Direktur Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya itu, untuk bisa memanggil terlapor Gubernur Riau, penyidik mesti telah mendapatkan keterangan dan barang bukti dari pelapor dan saksi-saksi yang diperiksa.

"Dan saat ini masih mengumpulkan bukti dari keterangan saksi," ujarnya.

Setelah diperiksa kurang lebih empat jam, Jumat (5/9), Wide Wirawaty mengatakan trauma mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari kader partai Golkar Annas Maamun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement