Rabu 03 Sep 2014 15:19 WIB

Siapa Pihak yang Diperas Jero Wacik?

Jero Wacik
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Jero Wacik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik sebagai tersangka dalam dugaan penggelembungan dana operasional di Kementerian ESDM. Jero dijerat pasal 12 huruf e juncto pasal 23 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 421 KUHP.

Pasal-pasal yang menjerat Jero merupakan pasal yang menyatakan penyelenggaran negara yang melakukan pemerasan. Pasal 12 huruf e UU Nomor 20/2001 berisi, "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri".

Baca Juga

Sedangkan pasal 421 KUHP berisi, "Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan".

Lalu siapa pihak yang diperas Jero Wacik dalam penggelembungan dana operasional di Kementerian ESDM, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya tidak dalam posisi untuk menjawab pertanyaan itu. Menurutnya pihak yang diperas Jero akan diungkap dalam nota dakwaan di persidangan.

"Kami tidak dalam posisi untuk menjawab pertanyaan itu. Dalam rumusan dakwaan akan dijelaskan," kata pimpinan KPK yang kerap dipanggil BW ini dalam jumpa pers di KPK, Rabu (3/9). Saat ditanya apakah yang diperas Jero adalah Pertamina saat masih dipimpin Karen Agustiawan, BW enggan menjawabnya.

Sebelumnya dalam persidangan mantan Kepala BP Migas, Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 25 April 2014 lalu. Saat itu KPU KPK memutar hasil sadapan rekaman pembicaraan antara Rudi dengan Waryono Karno yang saat itu sebagai Sekjen Kementerian ESDM.

Dalam percakapan tersebut, Rudi diketahui akan 'memalak' PT Pertamina dengan menggunakan bahasa 'tutup kendang'. Bahkan Rudi dalam percakapan tersebut akan mengontak Dirut Pertamina Karen Agustiawan terkait hal tersebut. "Kemarin saya coba yang buka kendangnya dari kita. Tadinya minta, tutup kendangnya saya pikir dari Pertamina. Ee, pertamina sudah dihubungi Pak, Bu Karen," kata Rudi dalam percakapan ke Waryono yang diputarkan Jaksa KPK.

Kemudian Waryono menjabat pernyataan Rudi. "Pertamina itu, pertamina hanya mau oke kalau SKK yang kontak. Kalau institusi kita, institusi pemerintah kayaknya nggak," kata Waryono. "Kalau gitu saya telepon Bu Karen supaya nanti saya buka tutup kendang, jadi biar sharing gitu," kata Rudi menimpali pernyataan Waryono.

 

Ikuti informasi terkini seputar sepak bola klik di sini

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement