REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menginginkan agar Rancangan undang-undang pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada) dapat selesai sebelum pergantian anggota DPR dan pemerintahan baru terjadi.
Alasannya, pada 2015, akan ada ratusan kepala daerah mengakhiri masa jabatannya. Dalam catatannya, sebanyak 214 daerah se-Indoensia tahun 2015 akan melaksanakan pemilihan kepala daerah.
"Daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah itu tersebar baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota,” katanya saat menghadiri pembukaan rapat fasilitasi koordinasi pimpinan daerah se-Sumatera Selatan dan pembukaan rakor keprotokolan se-Indonesia, Senin (1/9).
RUU Pilkada menjadi salah satu RUU yang tak kunjung selesai dan sudah melewati beberapa kali masa sidang di DPR. Ada beberapa hal yang belum disepakati pemerintah.
Misalnya tentang pelaksanaan pilkada secara langsung atau tidak langsung (lewat mekanisme di DPRD), perlu atau tidaknya wakil kepala daerah, hingga berapa banyak wakil kepala daerah yang dibutuhkan dalam satu wilayah.
Mendagri meyakini, sistem yang dianut saat ini lebih banyak sisi negatifnya. Seperti biaya pilkada yang terlalu tinggi hingga potensi konflik sosial di masyarakat ketika pesta demokrasi berlangsung di daerah.