REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa berbuat banyak terkait calon anggota legislatif baik di parlemen pusat dan daerah. Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis kurang lebih ada 28 calon lagislatif yang masuk parlemen di 10 kota provinsi di Indonesia.
Wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, KPK sudah berusaha agar para calon legislatif yang memilki riwayat korupsi, tidak terpilih menjadi anggota DPR, DPD dan DPRD.
"Di DPR itu pertama kita sudah bikin kajian, diminta pimpinan DPR, isinya mengenai potensi kerawanan dan segala macem," kata Bambang usai diskusi 'Tantangan dan Peluang Pemberantasan Korupsi dan Komitmen Pemerintah Baru', Kamis (28/8).
Bambang mengatakan, setelah KPK melakukan kajian, hasilnya diserahkan kepada pimpinan DPR untuk diijalankan. Setelah itu pimpinan KPK meminta kapada para anggota lagislatif terpilih untuk membuat agenda aksinya terkait upaya tindak pidana korupsi.
"Dari situlah kita akan mengawal untuk membangun governance sistemnya di DPR," ujarnya
Mengenai calon anggota DPR yang lolos masuk parlemen dan terindikasi korupsi, masalah pengawasannya sudah menjadi tanggung jawab pribagi sebagia legislator.
Apalagi, kata Bambang, anggota parlemen memiliki tugas dan fungsi yang sudah diatur dalam Undang-Undang, yaitu fungsi pengawasan, legislasi, dan budgetting.
Untuk itu KPK mendorong tugas dan fungsi yang dimiliki parlemen. Jadi kata mantan pendiri Kontras itu, KPK tinggal meminta anggota parlemen untuk meningkatkan integritasnya. "Kita akan memantau semua perilakunya itu, mulai dari ide dan gagasan anggota parlemen yang sudah ada,' katanya.
Hal yang terpenting, kata dia, bagaimana petinggi partai menekan seluruh anggotanya untuk menjadi politisi yang tidak korup, melalui tiga isu. Mulai dari rekrutmen, pengkaderan, sistem keuangan. "Jadi ideologi partai itu yang dibangun seperti apa," ujarnya.