REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kuasa hukum salah satu tersangka petugas kebersihan dari Jakarta Internasional School (JIS) Virgiawan Amin alias Awan, Saut Irianto Rajagukguk, memohon kepada majelis hakim, untuk menguji kesehatan dari para terdakwa kasus JIS.
"Kelima terdakwa kasus JIS tak mempunyai penyakit harpes seperti yang dituduhkan. Sodomi yang dituduhkan pada lima peristiwa Januari satu kali, Februari tiga kali, Maret satu kali," kata Saut di Menteng, Jakarta, Senin (25/8).
Dijelaskannya, dalam tuduhan pada Januari tiga orang melakukan sodomi pada korban JIS, AK, pada Maret 13 kali melakukan sodomi dan dilakukan oleh empat orang. Menurutnya selama tenggang waktu 5-30 menit dengan empat orang secara bergantian melakukan sodomi, pasti anak tersebut akan pingsan.
Hasil pemeriksaan kesehatan pada anak yang dilakukan orang tua kerban pada 22 Maret di klinik SOS, di temukan Harpes Simplex tipe dua. Maka, pada 24 Maret, ibu korban melapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan sodomi yang diterima anaknya AK, siswa TK JIS.
"Polda Metro langsung ajukan surat visum ke RSCM (Rumah Sakit Cipto Mangunkusimo). RSCM keluarkan visum, dan hasilnya secara visual, dubur korban tidak ada kelainan," ujar Saut.
Dari hasil tersebut, penyidik Polda Metro Jaya pada 1 April mengeluarkan surat rujukan untuk korban agar melakukan visum ke RS Pondok Indah. Lalu pada 21 April, RS Pondok Indah mengeluarkan hasil visum namun merujuk pada pemeriksaan sebelumnya pada 28 Maret.
"Artinya tak pernah (RS Pondok Indah) melakukan visum setelah Polda Metro meminta. Sedangkan pemeriksaan terhadap para tersangka di Bio Medika (yang dilakukan penyidik), didapatkan hasil tak ada Harpes dalam tubuh pelaku," ujar Saut.