Rabu 05 Feb 2020 04:45 WIB

Polri: Tuduhan Dede Lutfi Disetrum dan Disiksa tak Benar

Polri tidak akan menuntut balik Dede Lutfi atas tuduhan tak benar tersebut.

Terdakwa kasus aksi unjukrasa pelajar pembawa bendera merah putih di gedung DPR Dede Lutfi Alfiandi bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus aksi unjukrasa pelajar pembawa bendera merah putih di gedung DPR Dede Lutfi Alfiandi bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri memastikan bahwa tuduhan Dede Lutfi Alfiandi yang menyebut penyidik melakukan kekerasan terhadapnya saat memintai keterangan di Polres Metro Jakarta Barat, tidak benar. Kepastian itu diperoleh pascainvestigasi gabung dari tim internal kepolisian.

"Hasil pemeriksaan tim investigasi gabungan, baik tim inspektorat bidang hukum dan Propam setelah melakukan pemeriksaan mendalam kepada penyidik, hasilnya tidak terbukti apa yang dituduhkan itu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/2).

Baca Juga

Dari hasil investigasi juga menemukan bahwa penyidik telah bekerja sesuai prosedur operasi standar. Namun demikian, pihaknya tidak akan membawa hasil temuan tersebut untuk balik menuntut Dede. "Tidak perlu mengangkat persoalan yang memperkeruh situasi," katanya.

Sebelumnya, eks terpidana kasus aksi demonstrasi, Dede Lutfi Alfiandi membuat kesaksian yang mengejutkan dalam sidang di PN Jakarta Pusat. Dalam kesaksiannya, Dede mengatakan ia dipukul dan disetrum oleh polisi agar ia mengaku telah melempar batu ke polisi.

Dede adalah pemuda yang membawa bendera merah putih saat ikut dalam aksi unjuk rasa pada akhir September 2019. Fotonya kemudian beredar di media sosial.

Majelis hakim menjatuhkan vonis Dede dengan pidana empat bulan penjara atas dakwaan melawan polisi saat aksi pelajar menolak RKUHP di depan Gedung DPR RI pada 30 September 2019. Dede dianggap terbukti melanggar Pasal 218 KUHP karena berada di lokasi unjuk rasa meski telah diperingatkan tiga kali oleh polisi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement