Kamis 23 Jan 2020 11:54 WIB

Soal Tuduhan Menyiksa Lutfi, Ini Kata Mabes Polri

Polri memilih menunggu proses yang sekarang berjalan di pengadilan.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Ratna Puspita
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
Foto: Republika/Abdurrahman Rabbani
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menyatakan melakukan pemeriksaan Lutfi Alfiandi (20 tahun) dalam kasus ricuh demo pelajar sudah sesuai prosedur. Polri pun memilih menunggu proses yang sekarang berjalan di pengadilan.

"Nanti tunggu sidangnya selesai ya. Ya seperti buat baju baru tapi lengan doang. Itu kan belum jadi toh," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).

Baca Juga

Saat dihubungi kembali oleh Republika.co.id, Argo mengatakan kepolisian melakukan tugas penegakan hukum dengan meminta keterangan pihak yang terlibat dalam kasus ini sesuai aturan yang ada. "Ya kami sudah melakukan tugas sesuai dengan aturan," kata dia.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (20/1), Lutfi mengungkapkan adanya penyiksaan terhadap dirinya. Ia mengaku disetrum oleh penyidik sekitar 30 menit dan disuruh mengakui bahwa ia melempar batu ke petugas saat demo mulai ricuh.

Padahal, Lutfi menegaskan, ia tidak melakukan tindakan tersebut. Luthfi mengatakan ia akhirnya mengakui tuduhan polisi lantaran ia dalam kondisi tertekan.

Lutfi menambahkan, penyidik dari Polres Metro Jakarta Barat itu juga menjepit kupingnya dan menyuruhnya jongkok. Luthfi menuturkan, penganiayaan itu berhenti ketika penyidik mengetahui bahwa dirinya adalah sosok pelajar dalam foto yang membawa bendera Merah Putih saat demo di DPR RI dan viral di media sosial.

Hal itu diketahui setelah penyidik menanyakan langsung kepada Lutfi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement