Kamis 23 Jan 2020 11:22 WIB

Komnas HAM Mulai Kumpulkan Fakta Dugaan Penyiksaan Lutfi

Polisi membantah adanya dugaan penyiksaan terhadap Lutfi.

Rep: Febryan A/ Red: Muhammad Hafil
Terdakwa pengunjukrasa pada aksi pelajar, Dede Lutfi Alfiandi mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Terdakwa pengunjukrasa pada aksi pelajar, Dede Lutfi Alfiandi mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komnas HAM mulai mengumpulkan fakta-fakta dugaan penyiksaan oleh polisi terhadap Dede Lutfi Alfiandi, pemuda yang aksinya viral membawa bendera merah putih saat berdemonstrasi di depan kompleks DPR. Setelah pengumpulan fakta, Komnas HAM akan meminta keterangan pihak kepolisian.

"Kami baru mulai. Masih cross check antara informasi yang sudah masuk dengan data dan fakta yang kami temukan pada saat pencarian fakta," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara ketika dihubungi Republika, Rabu (22/1).

Lantaran baru memulai pengumpulan dan pencocokan fakta, Beka belum bisa menyimpulkan apakah Lutfi benar-benar disiksa hingga disetrum oleh penyidik. Terlebih, Komnas HAM sudah pernah menanyakan hal ini ke polisi dalam proses investigasi. Namun, kepolisian mengaku telah bekerja sesuai prosedur dan standar kepolisian.

Meski demikian, ia memastikan akan meminta keterangan ke Korps Bhayangkara setelah pengumpulan fakta rampung. Sebab, lanjut dia, jika hal itu benar terjadi, maka pihak berwenang telah melanggar konvensi antipenyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Lebih lanjut, ujar Beka, Komnas HAM juga akan melakukan koordinasi terkait mekanisme penyelidikan atau interogasi yang dilakukan Polri. "Kami akan menyampaikan isu soal kekerasan pada saat rapat koordinasi dengan kepolisian dan minta mereka untuk melakukan tindakan pencegahan," ucap Beka.

Dede Lutfi Alfiandi (20 tahun) mengaku disiksa hingga disetrum oleh penyidik saat memberikan keterangan di Polres Jakarta Barat. Penyiksaan itu, kata Lutfi, ditujukan agar dirinya mengaku telah melempari aparat dengan batu saat berdemonstrasi di depan kompleks DPR. 

Pernyataan itu ia lontarkan saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim dalam persidangan yang digelar pada Senin (20/1) lalu. Lutfi didakwa melawan aparat yang menjalankan tugas atau melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Teuku Arsya membantah anggotanya menganiaya Lutfi Alfiandi dengan cara disetrum saat dimintai keterangan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Arsya membantah anggota penyidiknya memaksa Lutfi untuk mengakui sebagai pelempar batu ke arah polisi selama demo mahasiswa dan pelajar STM menolak RUU KUHP.

"Enggak mungkin, kita kan polisi modern, dia mengaku karena setelah itu ditunjukkan ada rekaman video dia di lokasi. Dia lempar batu, itulah petunjuk kenapa dia diamankan," ujar Arsya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement