Selasa 07 Jun 2011 17:15 WIB

KPK: Jadi Buron Internasional, Interpol Dikerahkan Cari Nunun

Rep: M Hafil/ Red: Stevy Maradona
Massa kader PDIP pendukung tersangka kasus cek perjalanan mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 Panda Nababan CS, membawa puluhan foto saksi kunci Nunun Nurbaetie pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/5).
Foto: Antara/Reno Esnir
Massa kader PDIP pendukung tersangka kasus cek perjalanan mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 Panda Nababan CS, membawa puluhan foto saksi kunci Nunun Nurbaetie pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggunakan cara keras untuk memulangkan tersangka Nunun Nurbaeti ke Tanah Air. KPK akan  segera mengirimkan permohonan penetapan red notice untuk Nunun kepada kepolisian internasional atau Interpol.

“Kita sudah siapkan surat permohanan red notice kepada Interpol melalui Mabes Polri dan kita akan sampaikan pekan ini,” kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar di kantornya, Selasa (7/6).

Red notice merupakan istilah untuk surat perintah penangkapan internasional. Artinya, Nunun akan ditetapkan sebagai buronan internasional dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Ya Nunun akan menjadi buronan internasional," kata Haryono.

Ditanya soal informasi dari Imigrasi Kemenkumham bahwa Nunun berada di Kamboja, Haryono mengatakan informasi itu perlu ditelusuri kembali. KPK hanya mengetahui bahwa Nunun sering berpindah-pindah negara.

Sebelumnya, KPK pernah menerapkan red notice terhadap pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Namun sejak dinyatakan buron pada 23 Desember 2010 silam, tersangka kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan itu belum berhasil ditangkap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement