Selasa 19 Aug 2014 10:49 WIB

Cegah Gratifikasi, Polri Kerjasama Dengan KPK

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Bilal Ramadhan
Gratifikasi (ilustrasi)
Foto: KPK.GO.ID
Gratifikasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani memorandum of understanding (MoU) terkait gratifikasi.

''Berkaitan dengan pencegahan dan pelaporan grativikasi yang diterima setiap anggota Polri,'' kata Kadiv Humas Polri, Irjen Ronny F Sompie, Selasa (19/8).

Pencegahan gratifikasi sendiri diatur dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001. UU tersebut menjelaskan tepatnya Pasal 12B Ayat (1) UU bahwa gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Penerimaan bisa dilakukan di dalam negeri atau luar negeri dan juga menggunakan sarana elektronik ataupun bukan. Ancaman hukuman yang diberikan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement