REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemendagri telah mendapat penjelasan dari kemenag perihal status Baha'i. Kejelasan dibutuhkan dalam rangka pelayanan kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Sudah ada surat resmi dari menteri agama," ujar Mendagri Gamawan Fauzi di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (13/8).
Mengutip surat menteri agama, ia mengatakan, Baha'i diperbolehkan untuk tumbuh dan berkembang di Indonesia. Namun, Baha'i tidak termasuk dalam enam agama resmi sebagaimana Penetapan Presiden Nomor 1/1965 tentang pencegahan dan/atau penodaan agama.
Enam agama yang diakui saat ini yaitu Islam, Kristen, Katolik, Budha dan Konghucu. "Yang di-record di KTP, enam agama itu."
Untuk pengurusan KTP, kata dia, penganut Baha'i diminta untuk memilih salah satu agama. "Misalnya, masuk kelompok Islam," kata Gamawan.
Ia mengaku tak khawatir adanya keluhan dari Majelis Ulama Indonesia terkait hal itu. "Menag menyurati saya berdasarkan permintaan saya."
"Kalau di identitas KTP, tentu iya (memilih satu dari enam agama). Nanti kalau dimasukkan, agama kecil di daerah yang punya keyakinan leluhur nanti minta juga," kata Gamawan.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menambahkan, Baha'i merupakan agama tersendiri. Karenanya bukan bagian dari agama tertentu, sekte atau aliran dari agama tertentu.
"WNI yang memeluk Baha'i di RI memiliki kedudukan yang sama seperti saudaranya yang lain, WNI yang beragama lain," ujarnya.