Jumat 08 Aug 2014 09:01 WIB

Polda Papua Interogasi Jurnalis Prancis

Sejumlah aparat dari Brimob Polda Papua bersenjata laras panjang melintas di tengah kota guna meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi wilayah di Kota Jayapura, Papua, Selasa (25/10).
Foto: Antara/Anang Budiono
Sejumlah aparat dari Brimob Polda Papua bersenjata laras panjang melintas di tengah kota guna meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi wilayah di Kota Jayapura, Papua, Selasa (25/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Jurnalis Perancis, Charles Thomas Tendeis (40), tengah diinterogasi di Mapolda Papua di Kota Jayapura setelah sebelumnya diamankan Polisi Jayawijaya karena nekat melakukan peliputan di kawasan rawan penembakan tanpa izin pihak berwenang.

"Sekarang dia (Charles) sudah di Mapolda Papua untuk ditanya lebih lanjut. Terserah Polda arahnya kemana," ujar Kapolres Jayawijaya AKBP Adolof Beay, ketika dikonfirmasi dari Jayapura, Kamis (7/8) malam WIT.

Beay menyampaikan bahwa jurnalis Perancis itu diamankan di salah satu kawasan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, pada Rabu (6/8) malam WIT.

Jurnalis itu terlihat tengah berboncengan dengan warga setempat, dan hal itu menimbulkan kecurigaan aparat kepolisian, mengingat Kabupaten Jayawijaya tergolong daerah rawan kasus penembakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Polisi Jayawijaya kemudian mendatangi warga asing itu untuk mengetahui maksud dan tujuannya berada di daerah itu, apalagi ia terlihat mondar-mandir dengan sepeda motor di tengah malam.

"Awalnya dia mengaku turis, tetapi setelah dimintai keterangan lebih lanjut dia mengaku jurnalis. Sementara visanya adalah visa turis. Itu sebabnya kami amankan," katanya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Sulistyo Pudjo yang dikonfirmasi terpisah masih enggan menjelaskan secara detail terkait jurnalis Perancis itu.

Namun, dia membenarkan jika jurnalis Perancis itu diamankan oleh kepolisian. "Iya benar. Dia duga tengah menghubungi Kelomok Kriminal Bersenjata (KKB) di sana," katanya.

Khusus di daerah Papua, termasuk Provinsi Papua Barat, setiap jurnalis asing yang hendak meliput diwajibkan mengantongi izin dari Kementerian Luar Negeri.

Pada Juli 2013, Menlu Marti Natalegawa menegaskan bahwa situasi keamanan di papua merupakan satu-satunya keprihatinan di Indonesia, terkait isu keamanan, dan unsur-unsur tertentu di Papua yang ingin mendapat perhatian internasional, dengan menyerang kalangan internasional, termasuk jurnalis.

Dasar inilah yang mewajibkan jurnalis asing harus mengantongi izin sebelum meliput di wilayah Papua, agar diberi pengawalan dan jaminan keamanan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement