REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Kombes Pol Kokot Indarto mengatakan ketua FPI DIY-Jateng, Bambang Tedi tidak akan mengerahkan massa menyusul penahanan dirinya terkait kasus pidana.
"Dia sudah berjanji tidak akan mengerahkan massanya. Kasus itu merupakan kasus pribadinya jadi tidak ada hubungannya dengan massa Front Pembela Islam (FPI)," kata Kokot Indarto di Yogyakarta, Kamis.
Sebelumnya Bambang ditangkap paksa oleh aparat kepolsian setempat di kediamannya pada Rabu (6/8) akibat tidak mengindahkan dua kali panggilan dari Polda DIY.
Penahanan terhadap Bambang dilakukan karena yang bersangkutan diduga melakukan penipuan menjual satu hektare tanah bukan miliknya senilai Rp11,5 miliar di Dusun Pereng Kembang, Kelurahan Balecatur, Kecamatan Gamping, Sleman, kepada korban (RJ).
"Sebagai warga negara yang baik dia menyatakan akan tetap menghormati aturan hukum yang ada sehingga tidak akan melibatkan organisasi," kata Kokot.
Kokot mengatakan berdasarkan kasus pidana yang diperbuat pada 12 April 2012 sampai 28 Agustus 2013, Bambang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan subsider penggelapan, dan atau pemalsuan, dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHAP, 372 KUHP, 263 KUHP, dan atau pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010.
"Dengan akumulasi kasus tersebut, tersangka bisa dijerat dengan hukuman di atas 4 tahun. Saat ini tersangka masih ditahan selama 20 hari di tahanan Polda DIY," kata dia.