Kamis 07 Aug 2014 15:07 WIB

Kasus Karikatur The JakPost, Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Rep: C70/ Red: Esthi Maharani
Karikatur Jakarta Post, edisi Kamis 3 Juli 2014.
Foto: Republika/Erik Purnama Putra
Karikatur Jakarta Post, edisi Kamis 3 Juli 2014.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Pada 15 Juli 2014, Korps Muballigh Jakarta (KMJ) melaporkan pemimpin redaksi (pemred) surat kabar The Jakarta Post (JakPost), Meidyatama Suryodiningrat ke Bareskrim Mabes Polri dengan laporan polisi 687/VII/2014.

Namun, kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena tempat kejadian perkara berada di Jakarta.

"Jadi permasalahannya cukup ditangani Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/8).

Dikatakannnya, pelapor diketahui sebagai Ketua Majelis Dakwah dan Tabligh, Eddy Mulyadi. Media The JakPost dinilai memuat karikatur yang isinya menurut Eddy, merupakan gambar yang bisa menimbulkan permusuhan dan perpecahan umat beragama.

"Itu dianggap melanggar Pasal 165a, gambar yang bisa memunculkan permusuhan dan penodaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun," ujar Rikwanto.

Atas laporan kepolisian yang telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan pemeriksaan terhadap pelapor Eddy pada Kamis mulai pukul 10.00 - 12.00 WIB.

Menurut Rikwanto, mediasi, permintaaan maaf ataupun pembicaraan di antara kedua pihak, merupakan bagian penyelesaian masalah. Tetapi, laporan polisi yang telah dilaporkan juga harus diselesaikan.

"Artinya harus diselesaikan hingga pengadilan," ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, pihak The JakPost mengklaim memuat karikatur tersebut lantaran menyindir kelompok Islamic State Iraq and Syria (ISIS). Namun menurut pelapor Eddy Mulyadi, tak ada satupun huruf dalam karikatur tersebut yang menyebut-nyebut soal ISIS. Logo ISIS, lanjut Eddy, memang menggunakan bulatan, tapi logo ISIS tidak ada gambar bajak laut atau tengkorak. Sehingga Eddy menganggap logo tersebut menyindir ISIS tetapi juga menghina agama islam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement