Rabu 06 Aug 2014 14:05 WIB

Ketua MK Nilai Dalil dan Tuntutan Gugatan Prabowo tak Sinkron

Rep: c62/ Red: Bilal Ramadhan
  Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (tengah) memimpin sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (6/8).(Republika/Aditya Pradana Putra)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (tengah) memimpin sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (6/8).(Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) usai menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 sejak pukul 09.30 WIB, Rabu (6/8) di ruang sidang pleno dengan agenda pemeriksaan perkara. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Jumat, (8/8) pukul 09.00 WIB.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva mengatakan hakim menemukan dalam permohonan pemohon diawal dan sesudah perbaikan secara tertulis ada yang tidak sinkron antara posita (dalil tuntutan) dan petitum (isi tuntutan) sehingga perlu diperbaiki.

“Ada yang tidak sinkron antara petitum dan posita. Kami menemukan ada dalam bagian posita begitu meluas. (Sedangkan) Petitium tidak mencakup dalam posita. Perlu diperbaiki untuk penyempurnaan permohonan,” ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva saat menyampaikan nasehat kepada pemohon tim Prabowo-Hatta di ruang sidang Mk, Rabu (8/8).

Hamdan mengatakan tiga alternatif petitum yang disampaikan pemohon yaitu pertama, penetapan perolehan suara yang benar menurut pemohon. Kedua, pemungutan suara ulang di TPS seluruh Indonesia. Ketiga, pemungutan ulang di beberapa provinsi, di mana ada delapan provinsi serta tidak di seluruh kabupaten dan sebagian TPS perlu ada sinkronisasi.

“Itu lah inti permohonan (pemohon) tapi kami sampaikan perlu ada sinkronisasi dalil permohonan (posita) satu uraian nafas dengan petitum. Itu intinya,” katanya.

Selain itu, ia menuturkan setelah mendengar penjelasan lisan dari pemohon terhadap permohonan pemohon secara tertulis yang diajukan pertama dan kedua terdapat banyak perubahan. Namun, secara sistematika permohonan sudah sesuai dengan sistemika yang ditentukan MK tentang pengajuan permohonan.

Menurutnya, dalam proses persidangan di MK berdasarkan proses hukum yaitu pembuktian pihak-pihak dari pemohon, termohon dan pihak terkait. Sementara, untuk penilaian, MK akan melihat berdasarkan bukti yang diajukan para pihak.

“Putusan MK berdasarkan satu mekanisme yang diatur konstitusi bersifat final, Kami akan mengadili dengan sejujurnya, transparan dan terbuka agar masyarakat bisa melihat,” ungkapnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement