REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden telah dilaksanakan di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/8) dengan dipimpin majelis hakim, Ketua MK, Hamdan Zoelva. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Jumat, (8/8) pukul 09.00.
Ketua MK, Hamdan Zoelva mengatakan pada sidang selanjutnya, Jumat (8/8). Hakim akan memberikan tanggapan seputar tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memerintahkan KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota membuka kotak suara untuk mengambil formulir A5 dan C7 untuk di fotocopy dan dilegalisasi melalui surat edaran KPU.
“Sidang selanjutnya, (hakim) akan memberikan tanggapan dalam rapat permusyawaratan hakim,” ujar Ketua Majelis Hakim, Ketua MK, Hamdan Zoelva saat dalam persidangan PHPU presiden dan wakil presiden 2014 di ruang sidang MK, Rabu (8/8).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui surat edaran nomor 1446 tanggal 25 Juli memerintahkan kepada KPU provinsi, Kabupaten dan Kota diseluruh Indonesia untuk membuka kotak suara dan mengambil formulir A5 dan C7 untuk di fotocopy dan dilegalisasi.