Senin 04 Aug 2014 22:57 WIB

Setelah Libur Idul Fitri Semua PNS Pemkot Palembang Masuk Kerja

Rep: maspril aries/ Red: Muhammad Hafil
PNS. Ilustrasi
Foto: Republika/Tahta Aidila
PNS. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --- Nyaris tidak ada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang mangkir masuk kerja pada hari pertama setelah menjalani libur panjang hari raya Idul Fitri 2014.

Walau tanpa kehadiran Walikota Palembang Romi Herton yang tengah menjalani penahanan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Walikota Harnojoyo, Senin (4/8) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke satuan kerja perangkat dinas (SKPD) di lingkungan Pemkot Palembang.

Usai sidak Harnojoyo mengaku puas dengan kepatuhan PNS yang pada hari pertama pasca libur Idul Fitri langsung masuk kerja dan tugasnya seperti biasa. “Dari hasil absen yang dikumpulkan, tidak ada pegawai yang tidak masuk hari ini.  Saya memberikan apresiasi karena PNS kesadaran dan kepatuhannya yang tinggi untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka,” katanya.

Sidak Wakil Walikota Harnojoyo dilakukan ke seluruh ruangan kerja di kantor Pemkot Palembang di jalan Merdeka. Sidak dilakukan ke ruangan kerja di lantai dua, ruangan Asisten I Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten II Sekda, Asisten III Sekda, dan Asisten IV Sekda. Kemudian sidak dilanjutkan ke ruangan BPKD, KPPT, dan ruangan lainnya.

Selain Wakil Walikota Palembang, sidak juga dilakukan tim Inspektorat Kota Palembang ke seluruh kantor SKPD, kantor camat dan kelurahan di lingkungan Pemkot Palembang.

“Sidak dilakukan untuk mengetahui di SKPD mana pegawai negeri sipil yang malas masuk kerja pada hari pertama usai libur lebaran. Semua SKPD dilakukan sidak karena waktu libur yang diberikan untuk PNS sudah cukup panjang,” kata Harnojoyo.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ucok Hidayat menegaskan, “Tidak ada toleransi bagi pegawai yang membolos atau tidak masuk tanpa izin. Setelah cuti dan libur lebaran pegawai negeri sipil harus kembali kerja dengan disiplin dan menjalankan semua kewajiban sebagai abdi negara.”

Menurut Sekda Palembang, pemeriksaan absensi dilakukan dengan mendatangi langsung SKPD. “Bagi pegawai yang tidak bekerja tanpa ada keterangan izin akan diterapkan sanksi. Sanksi tegas berupa surat teguran tertulis dan penundaan kenaikan pangkat menjadi konsekuensi bagi pelanggar disiplin,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement