Senin 28 Jul 2014 13:11 WIB

Ke KPK, Istri Rachmat Yasin Bawakan Ketupat Lebaran

Rep: c81/ Red: A.Syalaby Ichsan
Bupati Bogor Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersanggka usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (9/5).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Bupati Bogor Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersanggka usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri Rachmat Yasin, Elly Halima beserta keluarga mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, untuk menjenguk sekaligus silaturahim kepada suaminya yang menjadi tersangka kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 

Elly yang mengenakan baju ungu itu membawakan makanan untuk suaminya, Ketupat Sayur, Opor Ayam."Ketupat lebaran, sayur opor," ucapnya di Kantor KPK, Jalan HR. Sahid, Jakarta, Senin (28/7).

 

Dia melanjutkan,  suaminya selama di rutan tahanan terlihat lebih bersih, dan bayak zikir serta dalam keadaan sehat. "Sehat, kuat tegar, lebih bersih, banyak zikir," cerita Elly.

 

Diketahui kasus tukar menukar kawasan hutan di kabupaten Bogor, kini KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin, dan Franciskus Xaverius Yohan Yhap dari PT Bukit Jonggol Asri.

 

Rachmat Yasin dan Muhammad Zairin disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 39/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Sementara Yohan Yhap disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement