REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Untuk kedua kalinya, Rachmat Yasin, mantan Bupati Bogor, divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam vonis kedua, Rahmat dihukum dua tahun delapan bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari dakwaan Jaksa selama empat tahun. Sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (22/3).
Selain dihukum penjara, Rahmat juga denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman selama dua bulan. Menurut Ketua Majelis Hakim, Asep Sumirat, terdakwa terbukti bersalah Pasal 12 B Jo Pasal 12 C UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diketahui, Rachmat Yasin didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pejabat di Pemkab Bogor senilai Rp 8,9 miliar. Selain itu terdakwa juga menerima suap dari pengusaha berupa lahan ratusan hektare dan mobil mewah. Atas perbuatan tersebut Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi, menuntut empat tahun penjara.
Sementara terdakwa Rahmat Yasin menyatakan menerima putusan hakim. Ia mengatakan, apapun putusan tersebut sudah dipertimbangkan Hakim.