Jumat 09 Jul 2021 13:30 WIB

KPK Setor Rp 10 Miliar Uang Rampasan dari Yasin dan Sutikno

KPK menyetorkan uang rampasan korupsi dan denda dari dua terpidana ke kas negara.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Mas Alamil Huda
Calon peserta lelang melihat kondisi mobil rampasan dari narapidana yang akan dilelang di halaman gedung KPK, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Calon peserta lelang melihat kondisi mobil rampasan dari narapidana yang akan dilelang di halaman gedung KPK, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan korupsi dan denda senilai Rp 10,03 miliar dari dua terpidana ke kas negara. Dua terpidana itu adalah mantan bupati Bogor Rachmat Yasin dan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno.

"Jaksa Eksekusi pada KPK kemarin, Rabu 7 Juli 2021 telah menyetorkan ke kas negara uang senilai total Rp 10.036.223.010,00 dari pembayaran uang rampasan dan uang denda oleh dua terpidana," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Jumat (9/7).

KPK menyetorkan sekitar Rp 9,78 miliar uang rampasan korupsi sebagai pembayaran uang pengganti oleh terpidana Rachmat Yasin. Uang tersebut diserahkan kepada KPK dalam dua tahap, yaitu sekitar Rp 8,9 miliar saat proses penyidikan dan berkisar Rp 854,89 juta saat proses persidangan.

Penyetoran uang dilakukan sebagaimana amar Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 22 Maret 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan, uang denda sebesar Rp 250 juta berasal dari terpidana Sutikno berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Bdg tanggal 25 Mei 2021.

"KPK akan selalu aktif untuk melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana sebagai wujud upaya melakukan asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," kata Ipi lagi.

Seperti diketahui, KPK telah mengumumkan Rachmat Yasin sebagai tersangka pada 25 Juni 2019 lalu. Dia diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 8,93 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Sedangkan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno merupakan terpidana pemberi gratifikasi terhadap Bupati Cirebon Periode 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra terkait izin kawasan industri di Kabupaten Cirebon. Suap Rp 4 miliar diberikan kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT. King Property.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement