Sabtu 21 Oct 2023 21:37 WIB

Mantan Terpidana Korupsi Idrus Marham Terpilih Sebagai Ketua Dewan Pembina Bappilu Golkar

Kehadiran Idrus diharapkan dapat memperkuat Partai Golkar.

Idrus Marham
Foto: Republika/ Wihdan
Idrus Marham

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus senior Partai Golkar yang juga mantan terpidana korupsi Idrus Marham terpilih menjadi Ketua Dewan Pembina Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar. Kehadiran Idrus diharapkan dapat memperkuat Partai Golkar. 

"Kehadiran Bung Idrus semakin menambah kekuatan Partai Golkar untuk memenangkan Pemilu 2024," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Nurdin Halid dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga

Keyakinan yang sama disampaikan oleh Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena. Sebab, menurut dia, Idrus memiliki segudang pengalaman.

Melki meyakini berbagai pengalaman yang dimiliki Idrus tidak hanya membawa kemenangan Partai Golkar pada pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, melainkan juga pemilihan kepala daerah. "Pengalaman Bang Idrus niscaya membantu pemenangan Golkar," ujar Melki yang juga Wakil Ketua Komisi IX DPR RI ini.

Jajaran Bappilu Partai Golkar terpilih belum lama ini, yakni Ketua Bappilu Partai Golkar sekarang dijabat Maman Abdurahman.

Idrus pernah menjabat beberapa posisi strategis di Partai Golkar, di antaranya beberapa kali terpilih sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar.

Selain dipilih sebagai Ketua Dewan Pembina Bappilu Partai Golkar, Idrus Marham juga diberi tugas khusus pada gelaran Pilpres 2024, dan Idrus juga diminta menjadi penasihat calon wakil presiden yang diusung Partai Golkar.

Berdasarkan hasil rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Partai Golkar mengusung Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Gibran merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo, yang kini menjabat Wali Kota Solo, Jawa Tengah.

Perjalanan kasus Idrus

Idrus yang juga mantan menteri sosial pernah terjerat kasus korupsi.  KPK sempat melakukan penuntutan sampai 5 tahun penjara. Akan tetapi, pada vonis pertama di PN Tipikor Jakarta, majelis hakim cuma menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta karena terbukti bersalah menerima uang sogokan senilai Rp 2,5 miliar dari pengusaha Johannes Kotjo, dalam proyek PLTU Riau-1 2015. KPK melawan putusan tersebut pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor, Jakarta.

Di pengadilan tingkat dua, Majelis Hakim Tinggi mengabulkan tuntutan KPK dengan menambah vonis 3 tahun penjara Idrus Marham, menjadi 5 tahun penjara. Namun, putusan PT Tipikor itu, membuat Idrus Marham tak senang dan melawan sampai tingkat kasasi.

Pada 2 Desember 2019, Majelis Hakim MA memutuskan untuk mengurangi putusan PT Tipikor, dari 5 tahun penjara, dan menguatkan vonis PN Tipikor dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara.

Pengurangan hukuman dua tahun oleh MA itu, diputus oleh Ketua Majelis Hakim MA Suhadi, dan dua anggotanya Hakim Krisna Harahap, dan Abdul Latif. Idrus Marham bebas pada September 2020. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement