REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Komisi VI dari fraksi Partai Hati Nurani Rakyat Erik Satrya Wardhana mengeluarkan biaya hingga 19 ribu dolar AS untuk ikut dalam rombongan haji mantan Menteri Agama Suryadharma Ali pada 2012.
"Saya (mengeluarkan uang) 19 ribu dolar AS, ini baru pertama saya naik (haji)," kata Erik, saat datang ke gedung KPK Jakarta, Jumat.
Erik menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013 dengan tersangka Suryadharma Ali. "Saya sendirian, ini haji pertama saya, dan saya pahamlah kriteria dan syarat untuk naik haji, jadi kerena memang waktu itu niatnya mendadak, kemudian saya mencari tahu apakah masih bisa atau tidak berangkat, ternyata saya diarahkan ke Al Amin," ungkap Erik.
Al Amin yang dimaksud Erik adalah PT Al Amin Universal adalah perusahaan perjalangan dan pengelola ibadah haji milik Wakil Ketua MPR dari Partai Demokrat Melani Leimena Suharli. Atas saran bu Ermalena, lanjutnya, ia memang mau menggunakan Al Amin karena ini ibadah, ia juga ingin yang terbaik, maka ia memilih Al Amin.
Ermalena yang dimaksud adalah Ermalena Muslim Hasbullah mantan sekretaris menteri Agama yang baru menjadi anggota DPR terpilih 2014-2019 dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat dari PPP. Ia sendiri mengaku baru mengetahui dalam rombongan ada Suryadharma Ali dan beberapa anggota DPR lainnya.
Dalam rombongan tersebut memang ada Wakil ketua komisi IX DPR dari fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz dan anggota Komisi X dari fraksi PPP Reni Marlinawati. Menurut Erik, bila ia tahu bahwa jatah naik hajinya mengambil kuota milik jamaah lain, ia tidak akan berangkat.
"Saya ingin berlangsung sesuai ketentuan baik agama maupun peraturan perundang-undangan, kalau misalnya saya tahu bahwa saya mengambil kuota jamaah haji, saya pasti memilih tidak berangkat, saya sama sekali tidak tahu, dan sampai sekarang saya anggap visa bukan ngambil jatah/kuota orang lain," jelas Erik.
KPK dalam perkara ini sedang mendalami praktik nepotisme karena Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji. Padahal, kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun, meski rombongan tersebut tetap membayar untuk berangkat haji.
Sejumlah anggota rombongan haji Suryadharma Ali telah diperiksa KPK antara lain istrinya, Wardhatul Asriah dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono. Suryadhama mengajak 34 orang untuk melakukan ibadah haji pada 2012.
Selain dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan kuota, KPK dalam kasus pun menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dari PPP itu menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Dugaan pelanggaran tersebut mencakup anggara dari sejumlah beberapa pokok yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.
Suryadharma Ali sudah mundur dari jabatannya pada 26 Mei 2014, disusul dengan mundurnya Direktur Jenderal Haji dan Umroh Kemenag Anggito Abimanyu pada 28 Mei 2014.