Jumat 25 Jul 2014 14:22 WIB

Politisi Hanura Serahkan Bukti Setoran Dana Haji ke KPK

Rep: c62/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus memeriksa anggota DPR yang ikut rombongan ibadan haji bersama Menteri Agama Suryadharma Ali tahun 2012. Kali ini giliran anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Hanura, Erik Satrya Wardhana diperiksa Penyidik KPK, Jumat (25/7).

Erik mengatakan meski ikut dalam rombongan haji bersama Menteri, ia tetap membayar untuk bisa berangkat ke tanah suci. "Tidak masalah (saya dipanggil) saya bayar mahal dengan mengeluarkan uang 19 ribu dolar AS," kata Erik yang menggunakan baju batik hitam itu.

Erik mengaku tidak ada uang negara yang dia gunakan untuk berangkat haji bersama Suryadharma Ali (SDA). Untuk itu dia akan memberikan bukti setoran hajinya ke penyidik KPK. "Saya berangkat sendiri. ini bukti setorannya sudah saya bawa," katanya.

Dalam pemeriksaan ini, penyidik KPK juga memeriksa istri politisi PPP Irgan Chairul Mahfiz, Wardatun N Soenjono. Usai diperiksa Wardatun mengakui ditanya penyidik KPK terkait penggunaan sisa kouta penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

Namun, istri Wakil Ketua Komisi VI itu enggan berkomentar lebih jauh soal keterlibatan pihak-pihak yang ikut dalam rombongan haji gratis SDA. Dia memilih bergegas masuk ke mobil pribadinya. "Maaf, sudah ya," kata Wardatun yang langsung masuk ke dalam mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam.

Dalam kasus ini KPK telah memeriksa beberapa saksi termasuk istri SDA, Wardhatul Asriah berserta adik dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono serta kolega dan kerabat SDA di PPP  yang diduga ikut dalam rombongan haji gratis.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan SDA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.‬‬ Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga menyalahgunakan kewenangan demi menguntungkan pihak lain.‬‬

‪‪SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement