REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memusnahkan barang bukti sebanyak 58 kilogram ganja kering dan 25,3 gram sabu-sabu di halaman Kejaksaan Negeri setempat.
"Barang bukti ganja dan sabu-sabu yang dimusnahkan itu merupakan kasus yang telah ditangani sejak pertengahan Juni 2013 sampai pertengahan 2014, dengan jumlah 106 perkara," kata Kepala Kejari Kabupaten Karawang Ganora Zarina, Kamis (24/7).
Dikatakannya seluruh barang bukti yang dimusnahkan secara bersama-sama oleh Badan Narkotika Nasional Karawang, Satuan Narkoba Polres Karawang serta Dinas Kesehatan setempat itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Ia mengaku selalu mengenakan ancaman terberat dalam menangani kasus narkoba yang masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
Meski demikian, diakui ancaman yang berat bagi pengedar dan pemakai narkoba itu tidak membuat jera pelaku. Terbukti, terdapat sejumlah pengedar dan pemakai narkoba yang selalu terlibat dalam kasus yang sama.
"Sesuai dengan survey, peredaaran narkoba di Karawang sudah cukup parah dan tertinggi kelima di Jawa Barat. Ini sudah luar biasa," kata dia.
Selain mengenakan ancaman terberat bagi pengedar dan pemakai narkoba, Kejari Karawang juga optimal melakukan upaya preventif. Hal tersebut dilakukan dengan memberikan penyuluhan-penyuluhan.