Rabu 01 Jun 2022 18:02 WIB

BNN Musnahkan 20 Ribu Batang Ganja di Aceh

Ganja tersebut ditanam di atas lahan seluas lima hektare di Gayo Lues.

Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 20 ribu batang ganja yang ditanam di atas lahan seluas lima hektare di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. (ilustrasi)
Foto: Antara/Rahmad
Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 20 ribu batang ganja yang ditanam di atas lahan seluas lima hektare di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 20 ribu batang ganja yang ditanam di atas lahan seluas lima hektare di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan pemusnahan ladang ganja tersebut bagian dari upaya memberantas peredaran, penyalahgunaan narkotika, dan obat terlarang.

"Lima hektare ladang ganja tersebut ditemukan pada Senin (23/5/2022). Sedangkan pemusnahan dilakukan pada Selasa (31/5/2022). Ladang ganja tersebut berada di ketinggian 1.660 meter hingga 1.715 meter," kata dia, Rabu (1/6/2022).

Baca Juga

Ladang ganja tersebut berada di kawasan Hutan Lindung Pegunungan Leuser, masuk wilayah Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. Jarak ladang sekitar enam jam berjalan kaki. Pemusnahan ladang ganja melibatkan 143 personel gabungan BNN, Polri, TNI, dan Satpol PP Kabupaten Gayo Lues.

Pemusnahan dilakukan dengan cara mencabut tanaman ganja dan kemudian membakarnya. Ia mengatakan, penemuan ladang ganja bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan bentuk ketegasan pemerintah memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang diperintahkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"BNN mengajak masyarakat agar semakin peduli terhadap larangan memiliki, menanam, dan mengedarkan ganja. Kami mengajak masyarakat yang menanam ganja beralih menanam tanaman produktif lainnya," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement