REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatra Barat, menyosialisasikan aturan baru pelaksanaan kurban untuk antisipasi kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) merebak di daerah itu. Warga diimbau tidak perlu terlalu panik.
"Karena hewan kurban yang terindikasi PMK pun masih bisa dikonsumsi, kecuali pada bagian kaki, mulut, dan jeroannya," kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Bukittinggi Melwizardi di Bukittinggi, Rabu (1/6/2022).
Sosialisasi pencegahan dan penanggulangan PMK dihadiri oleh mitra kerja DPP yang akan melaksanakan dan mengawasi kegiatan kurban, seperti pedagang ternak, kelompok tani ternak, panitia kurban masjid dan mushalla, Penyuluh Pertanian Lapangan, serta Petugas Kesehatan Hewan se-Kota Bukittinggi. Ia menegaskan dalam pengadaan hewan kurban, seluruh pihak terkait agar menyiapkan kelengkapan administrasi, seperti surat kesehatan hewan kurban.
"Sapi yang dibeli di luar Bukittinggi harus dilengkapi surat keterangan dari puskeswan setempat, juga diharapkan kedatangannya H-1 di lokasi kurban serta segera lakukan pemeriksaan oleh petugas kesehatan setelah berada di lokasi kurban," katanya.
Dia menjelaskan pencegahan wabah PMK di Kota Bukittinggi telah dilakukan dengan pemantauan ke kandang-kandang sapi dan kambing terhadap kemungkinan indikasi penyakit itu. "Hasilnya, Alhamdulillah wabah PMK ini belum terindikasi di Kota Bukittinggi, negatif terhadap tanda klinis PMK pada 56 ekor sapi dan 10 ekor kambing yang dipantau di beberapa kelurahan di Bukittinggi untuk saat ini," kata dia.
Ia menjelaskan, tingkat penularan PMK cukup tinggi, tetapi tingkat kematian hanya lima persen, sehingga jika ditemukan ternak terlihat lemah, lesu, kaki pincang, air liur berlebihan, tidak mau makan, dan mulut melepuh, warga segera menghubungi pihak DPP. "Jika terdapat gejala klinis penyakit maka segera pisahkan dan dimasukkan ke kandang isolasi dan ditangani lebih lanjut oleh petugas kesehatan hewan dan dilaporkan pada Dinas Peternakan setempat," ujarnya.
Kepala UPTD Rumah Potong Hewan (RPH) Bukittinggi Akmal Arifin mengatakan tentang prosedur pemotongan hewan dan pemotongan bersyarat dalam situasi wabah PMK sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pertanian No.03/SE/ PK 300/ M/5/2022 yang berisi prosedur pemotongan di RPH pada daerah terduga dapat menjadi acuan dalam pemotongan hewan kurban.
"Upaya yang telah dilakukan oleh UPTD RPH dalam pencegahan penularan PMK di Bukittinggi, di antaranya mengetatkan pemeriksaan hewan ternak, pembuatan baliho, pembatasan waktu masuk ternak paling lambat jam 22.00 WIB dan melakukan desinfeksi ruang pemotongan dan ruang pembersihan," katanya.