REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya meningkatkan status dua guru Jakarta Internasional School (JIS), Staf JIS, Neil Batleman (Canada) dan asisten guru kelas 1, Ferdinant Tjiong (Indonesia).
“Batleman dan Ferdinant kita tingkatkan statusnya jadi tersangka dan pekan depan kita panggil sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, KOmbes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/7).
Sebelumnya diketahui, komisi III DPR RI telah membuat panitia kerja (Panja) tentang JIS. Panja ini, diharapkan bisa membantu kendala-kendala yang penyidik Poloda Metro Jaya dalam menangani kasus JIS. Karena, kasus JIS menyangkut orang asing dan menjadi perhatian dunia internasional.
“Kendala-kendalanya, hanya perlu waktu. Jadi kalau ada yang bilang lamban, kita tidak bilang lamban, namun ada prinsip kehati-hatian,” tutur Rikwanto. Sehingga, lanjutnya, jika guru-guru JIS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, diharapkan tidak akan lolos dalam persidangan.
Dikatakan Rikwanto, hari ini penyidik Polda Metro Jaya yang dibantu sejumlah tim ahli dan dari Bareskrim Mabes Polri, melakukan gelar perkara untuk menganalisa dan mendalam keterangan juga bukti yang ada. Hingga pada akhirnya tim penyidik menetapkan dua guru JIS sebagai pelaku kejahatran seksual terhadap AK dan DS.
Penyidik awalnya berencana melakukan pemeriksaan terhadap NB dan FT hari ini. Namun sampai pukul 10.00 WIB, guru-guru JIS tersebut tidak datang dengan alasan sedang berada diluar kota. Sedangkan untuk Elsa Donohue, kepala sekolah TK JIS masih dalam tahap melengkapi bukti yang lain.
“Kami tidak kawatir NB dan FT kabur, ada pengacaranya,” lanjut Rikwanto.
Rikwanto mengatakan, dalam keterangan korban yang disampaikan kepada penyidik, salah satu tersangka memberikan obat kepada korban sebelum melakukan pelecehan seksual. Namun, hal tersebut masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.
“Mereka yang diduga pelaku yang memberikan obat sebelum melakukan pelecehan. Tidak semua murid,” tambahnya.