Kamis 10 Jul 2014 14:06 WIB

Persatuan Muslimah Ini Desak Jakarta Post Tetap Dijerat Secara Hukum

Rep: c57/ Red: Bilal Ramadhan
Karikatur Jakarta Post, edisi Kamis 3 Juli 2014
Foto: Republika/Erik Purnama Putra
Karikatur Jakarta Post, edisi Kamis 3 Juli 2014

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kontroversi terkait karikatur The Jakarta Post yang mengomentari Negara Islam Israel dan Suriah (ISIS) terus bergulir. Kali ini Pimpinan Pusat (PP) Persaudaraan Muslimah meminta agar media berbahasa Inggris ini untuk tetap diproses secara hukum.

"Harian Koran The Jakarta Post telah menyalahgunakan jaminan kebebasan pers yang diatur dalam Konstitusi dan UU," kata Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimah, Nurul Hidayati dalam rilisnya kepada ROL, Jakarta, Kamis (10/7).

Nurul menjelaskan pihaknya mengecam dengan keras terkait karikatur yang dianggap telah melecehkan simbol aqidah Umat Islam yang diterbitkan The Jakarta Post edisi Kamis, 3 Juli 2014. Karikatur ini, lanjutnya, menunjukan ketidaksensitifan dan arogansi di tengah keberadaannya di negara yang mayoritas Muslim.

Sebagai media yang dapat diakses anak-anak, ia menambahkan, Harian the Jakarta Post telah mengajarkan nilai-nilai keburukan kepada anak-anak. Secara hukum, ia menganggap The Jakarta Post telah melanggar pasal 5 UU Pers yang mewajibkannya menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat.

Selain itu, The Jakarta Post juga dianggap telah melanggar Pasal 156 dan 156a dalam KUHP tentang perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama. Meskipun harian tersebut telah menyatakan permintaan maaf, menurutnya hukum harus tetap ditegakkan.

"Kami meminta diberlakukannya pasal 165a KUHP agar The Jakarta Post dapat dikenakan sanksi lima tahun penjara. Sanksi perlu diberikan agar tidak ada hal sejenis dikemudian hari," tegas Nurul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement