Selasa 08 Jul 2014 20:11 WIB

Umat Islam Galang Petisi Hukum The Jakarta Post

Karikatur Jakarta Post, edisi Kamis 3 Juli 2014.
Foto: Republika/Erik Purnama Putra
Karikatur Jakarta Post, edisi Kamis 3 Juli 2014.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga di dunia maya ramai-ramai mengkritis karikatur The Jakarta Post edisi 3 Juli 2014 yang dinilai menghina umat Islam. Petisi disebar lewat situs change.org yang diinisiasi oleh warga beridentitas Fenny Ramadhiana.

Petisi berjudul "Jatuhkan sanksi hukum berat pada kasus penistaan agama yang dilakukan oleh The Jakarta Post sesuai dengan UU No.1/Pnps/1965" tersebut dibuat pada Selasa (8/9) ini. Terdapat seribuan warga yang meneken petisi itu.

Lewat petisi tersebut, Fenny menulis jika sekalipun pihak The Jakarta Post telah menjelaskan, karikatur tersebut ungkapan keprihatinan mereka pada ISIS, akan tetapi dia menilai langkah tersebut keliru ketika karikatur dimuat dalam koran lokal berbahasa Inggris tersebut.

Menurutnya, langkah itu justru menimbulkan kemarahan bagi umat Islam di Indonesia yang sama sekali tidak terkait dengan pergerakan ISIS. Apalagi penggunaan gambar tengkorak dan tulang ala bajak laut, dengan tulisan berlafal "La ilaha illallah" di atasnya dan di dalam tengkorak bertulisan "Allah, rasul, Muhammad".

"Ini jelas penghinaan untuk agama saya. Ini merupakan kesalahan fatal dan menunjukkan betapa tidak pekanya mereka terhadap perasaan umat Islam di Indonesia,"ujarnya. Petisi itu diajukan kepada Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Polri.

Sebelumnya, karikatur bernuansa SARA tersebut dinilai melanggar pasal 5 Undang-Undang Pers tentang kewajiban pers nasional untuk menghormati agama. Tidak hanya itu, banyak tokoh Islam mengungkapkan, jika karikatur itu melanggar pidana karena telah melanggar penistaan agama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement