Selasa 08 Jul 2014 04:16 WIB

Tersangka Pembakar Hutan di Riau Menjadi 67 Orang

Kebakaran hutan (ilustrasi)
Foto: EPA/Nuno Andre Ferreira
Kebakaran hutan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU--Kepolisian Daerah Provinsi Riau menetapkan dua lagi tersangka kejahatan kehutanan dan pembakaran lahan, yang menambahi jumlah tersangka dalam kasus itu menjadi total 67 orang.

"Dua tersangka lagi dari Kabupaten Rokan Hilir sehingga total perkara yang ditangani oleh Polres Rokan Hilir hingga saat ini sudah ada sebanyak 21 kasus," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru lewat pesan elektronik, Senin malam.

Menurut data Satuan Tugas (Satgas) Penegakkan Hukum Polda Riau, 21 perkara yang ditangani Polres Rokan Hilir itu terdiri dari 15 kasus dugaan perambahan dan pembalakan liar dan enam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan dengan total tersangka sebanyak 27 orang.

Sementara Polres Bengkalis sejak 5 April hingga 7 Juli 2014 menangani tujuh perkara dengan sembilan tersangka dan tujuh kasus lagi ditangani oleh Polres Kota Dumai dengan 21 orang tersangka.

Kemudian Polres Pelalawan melanjutkan tiga kasus kejahatan kehutanan dengan empat tersangka ke kejaksaan setempat dan satu di antaranya telah dinyatakan lengkap (P21).

Polres Siak dan Kepulauan Meranti serta Polres Rokan Hulu masing-masing menangania dua kasus dan dua tersangka, sementara Polres Kampar sejak beberapa bulan hanya ada satu perkara belum ada penetapam tersangka.

"Secara keseluruhan, jumlah perkara yang ditangani ada sebanyak 45 kasus, 28 di antaranya merupakan kejahatan kehutanan berupa perambahan dan pembalakan liar, sementara sisanya atau sebanyak 17 laporan merupakan dugaan pembakaran hutan dan lahan," kata AKBP Guntur.

Ia menjelaskan, sebanyak 29 kasus masih tahap sidik, delapan lainnya tahap satu, dan tujuh kasus telah dinyatakan lengkap dan segera disidangkan.

Sementara satu kasus yang ditangani Polres Kampar menurut Guntur sejauh ini memang masih tahap lidik.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement